JAKARTA, iNews.id - Artis Rizky Nazar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Kombes Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Nazar dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman empat tahun penjara.
Lebih lanjut Zulpan menegaskan penangkapan Rizky Nazar tidak terkait dua artis lainnya yang juga sebelumnya ditangkap karena kasus Narkoba.
Polisi mengungkapkan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba jenis ganja karena susah tidur. Dia membeli barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Pemeriksaan ini untuk konsumsi sendiri, alasannya agar mudah tidur karena yang bersangkutan susah tidur," kata Zulpan.
Kepada polisi, Zulpan mengatakan, Rizky Nazar mengaku baru saja mengenal barang haram tersebut. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut sejak kapan Rizky Nazar mulai mengonsumsi Narkoba jenis ganja ini.
"Pengakuan dan pemeriksaan ini baru mengenal ganja, sebelumnya tidak, alasannya karena susah tidur," ucap Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Rizky Nazar ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap aparat kepolisian, Rizky Nazar sedang menggunakan Narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis ganja, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Kepada polisi, Rizky Nazar mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Ipank. Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipank sudah ditetapkan sebagai DPO," ucap Zulpan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani