get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatir Ekonomi Masyarakat Memburuk, Pemerintah Wajib Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Menilik Kompetensi Perawat dengan STR Seumur Hidup

Sabtu, 24 Desember 2022 | 23:15 WIB
header img
Mahasiswi magsiter FIK UI soroti soal STR keperawatan seumur hidup. Foto:ISt

DEPOK,iNewsDepok.id- Surat Tanda Registrasi (STR) adalah salah satu dokumen yang sangat penting yang harus wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan di Indonesia. Tenaga kesehatan sangat berperan penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan maksimal kepada masyarakat.

Perawat yang bekerja di tatanan pelayanan wajib memiliki STR yang merupakan bukti legalitas seorang perawat yang sudah terdaftar di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

“STR harus dimiliki oleh perawat setelah perawat tersebut dinyatakan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh institusi Pendidikan asal perawat. Dengan adanya STR maka kompetensi perawat dapat terjamin,” kata mahasiswa prodi Magister Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Reidha Fitri Nurbaeti, Sabtu (24/12/2022).

Saat ini kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat Tenaga kesehatan harus dipastikan memiliki tanggung jawab, etik dan moral tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah dan dan organisasi kesehatan.

KMK Nomor HK.01.07/Menkes /425/2020 tentang profesi perawat, sudah teratur dengan baik dengan tujuan agar mutu tenaga kesehatan perlu senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masayarakat.

“Untuk itu kemampuan tenaga kesehatan yang berupa pengetahuan,keterampilan dan perilaku professional harus terukur dan terstandar,” tambahnya.

Tenaga kesehatan harus dipastikan memiliki tanggung jawab, etik dan moral tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah dan dan organisasi kesehatan.

Registrasi dan izin praktek berlaku selama 5 tahun sekali sesuai dengan yang tertulis di UU Keperawatan No 38 tahun 2014 pasal 18 ayat 4, dan untuk STR WNA berlaku selama 1 tahun. Sedangkan di dalam Omnibuslaw tertulis bahwa STR berlaku tanpa batas waktu.

“Tanpa masa berlaku STR yang tidak terbatas, kemampuan seorang perawat tidak akan dapat terukur dengan objektif. Apabila masyarakat mendapatkan asuhan keperawatan dari seorang perawat yang tidak kompeten, maka dapatkah pemerintah menjamin sejauhmana kompetensi perawat tersebut,” tegasnya.

Hal yang harus diperhatikan pemerintah adalah, UU Keperawatan yang sudah ada lebih baik dan lebih tepat untuk mengatur keperawatan dibandingkan dengan Omnibuslaw RUU Kesehatan. RUU Kesehatan merugikan profesi keperawatan dan layak bagi PPNI untuk menolak UU Keperawatan dimasukkan dalam RUU Kesehatan.

UU Keperawatan yang sudah ada sudah mengakomodir kepentingan kelimuan profesi keperawatan secara spesifik serta menjamin mutu pelayanan keperawatan. Harus tetap diberlakukan  STR yang  berlaku dengan batas waktu untuk menjamin kompetensi seorang perawat.

“Tidak selayaknya STR seumur hidup seperti yang tertuang didalam RUU Kesehatan diberlakukan selain itu PPNI harus bekerjasama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk menolak dengan tegas pemberlakuan STR seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut