get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU

Agar Kota Tak Bising, Begini Cara Pemkot Paris Musnahkan Sepeda Motor Bensin

Senin, 19 Desember 2022 | 07:06 WIB
header img
Untuk meningkatkan populasi sepeda motor listrik, Pemkot Paris menaikkan gila-gilaan tarif sepeda motor bensin. Foto Ilustrasi: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota Paris, Perancis, membuat langkah berani untuk menekan populasi sepeda motor bensin atau pembakaran internal, dan meningkatkan tren pemakaian motor listrik.

Pada 1 September 2022, Kota Paris ini menerapkan tarif parkir baru untuk motor berbahan bakar bensin. Sebelumnya parkir motor gratis namun kini ditarif 3 euro atau setara Rp 49.000 per jam untuk motor bensin.

Kenaikan tarif parkir khusus motor bensin tersebut dikatakan untuk mengurai kemacetan kota, polusi, dan tingkat kebisingan di jalan raya.

Alhasil hanya dalam tiga bulan polisi Paris telah mengeluarkan lebih dari 200.000 surat tilang pelanggaran parkir dengan denda berkisar antara 25 euro atau Rp 414.000 sampai 37,5 euro atau setara Rp 62.000.

Dalam kurun tersebut, Polisi disebut sudah memindahkan dan menyita 5.000 motor dan skuter berbahan bakar bensin yang diparkir ilegal dengan jumlah total denda mencapai 5 juta euro atau setara Rp 82 miliar.

Banyak warga Paris dan komuter lokal disebut marah dengban kebijakan tarif parkir ini, tetapi Wakil Walikota Paris, David Belliard percaya bahwa hal tersebut membawa dampak yang positif.

"Kami sedang dalam proses mengubah mesin," kata Belliard yang dipalporkan Le Parisien, mengutip Ridepart, Kamis (15/12/2022).

Wakil Walikota Paris percaya bahwa semakin sedikit skuter dan motor bensin serta makin banyak skuter listrik yang beredar membuat transisi ini akan berjalan mulus dengan sendirinya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut