get app
inews
Aa Text
Read Next : Panitia Perayaan Natal 2024 di Gereja Katolik Santo Paulus Depok Siapkan 1.000 Snack untuk Dibagikan

Dana Pemprov Jabar Ditunda, Walkot Depok Tetap Lanjutkan Bangun Masjid di SD Pocin 1

Senin, 12 Desember 2022 | 13:07 WIB
header img
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Kendati Pemda Provinsi Jawa Barat akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Al Quddus, namun Pemerintah Kota Depok akan tetap melanjutkan prosesnya.

Alasannya, Pemkot Depok tidak menerima surat pemberitahuan mengenai hal tersebut dari Pemprov Jabar.

“Tidak ada. Tidak ada pernyataan resmi dari mereka (Pemprov Jabar) ke saya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris,  Senin (12/12/2022).

Dengan tidak adanya surat pemberitahuan tersebut, maka pihakya mengaku terus melanjutkan proses pembangunan.

“Kita akan terus proses,” ujarnya.

Ditegaskan, dirinya belum menerima kabar terkait penundaan bantuan pembangunan Masjid Al Quddus.

 "Belum menerima kabar,” katanya.

Terpisah, Pemda Provinsi Jawa Barat akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda apabila alih fungsi lahan untuk masjid masih menjadi polemik.  Bahkan tidak menutup kemungkinan Pempov Jabar akan membatalkan proses bantuan pembangunan masjid.

 “Mencermati situasi dan dinamika sosial yang belum memungkinkan untuk dilakukan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid, Pemda Provinsi Jabar akan menunda proses bantuan pembangunan Masjid Margonda, bahkan tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan dibatalkan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Indra Maha dalam keterangan resminya, Minggu (11/12/2022).

Indra menuturkan, Pemda Provinsi Jabar mendorong Pemda Kota Depok mengedepankan pendekatan dialogis untuk mendapatkan solusi terbaik soal rencana alih funsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Margonda. Jangan sampai, alih fungsi lahan tersebut menimbulkan masalah baru, terutama terhadap siswa dan kegiatan belajar mengajar. Semua pihak harus menghindari hal-hal yang berpotensi menghadirkan benturan-benturan sosial agar kondusivitas Kota Depok terjaga.

“Jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh warga, hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemda Kota Depok untuk menunda dulu alih fungsi lahan tersebut sampai keluar keputusan hukum yang tetap,” tegasnya.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut