JAKARTA, iNewsDepok.id – Pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono akan dilaksanakan pada 11 dan 12 Desember 2022.
Di dalam undangan acara pernikahan Kaesang dan Erina terdapat tulisan yang menyatakan bahwa keluarga Presiden Jokowi tidak menerima amplop atau sumbangan dalam bentuk apapun.
"Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf kami tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun." tulis dalam undangan.
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang juga sebagai juru bicara acara pernikahan Kaesang dan Erina, juga menegaskan bahwa pihak keluarga Presiden Jokowi memang tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun, kecuali karangan bunga.
Hal tersebut karena amplop atau sumbangan dan hadiah pernikahan bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
Istilah gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2001.
Namun, penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh sebab itu, dapat dimaklumi jika pihak keluarga Presiden Jokowi melarang tamu undangan memberi amplop atau angpau dan hadiah. Hal ini sebagai langkah untuk menutup celah gratifikasi.
Dan akan sangat merepotkan jika keluarga Presiden Jokowi harus melaporkan semua gratifikasi yang mereka terima ke KPK.
Aturan ini juga berlaku pada saat Presiden Jokowi menggelar acara pernikahan putra sulunya Gibran Rakabuming Raka pada 2015 dan pada pernikahan putrinya Kahiyang Ayu pada 2017.
Editor : M Mahfud