JAKARTA, iNews.id – Pemain sinetron Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (11/12/2021).
Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada 8 Desember 2021 karena mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Aktor berusia 23 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD TKP.
Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online dengan harga per lembar Rp500 ribu. Ia sendiri mengaku membeli 50 lembar dan telah mengonsumsi sebanyak 48 lembar.
LSD merupakan narkoba sintetis yang terbuat dari sari jamur kering yang tumbuh di rumput gandum dan biji-bijian. Kandungan asam lysergic dari jamur ergot inilah yang kemudian diolah menjadi LSD.
Melansir National Institute on Drug Abuse, LSD masuk dalam halusinogen yang merupakan kelompok obat-obatan yang dapat mengubah kesadaran, pikiran, dan perasaan seseorang.
Editor : Ikawati