JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis memecat dan memenjarakan kedua terdakwa sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL beranggota TNI. Keduanya divonis bersalah karena terbukti pacaran sesama jenis kelamin atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Perbuatan para terdakwa yang melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan," kata majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor Ujang Taryana.
Keduanya menjalani hubungan ketika mengikuti pendidikan Sekolah Calon Taruna pada tahun 2021. Pada mulanya mereka melakukan pelayaran bersama dan saling menambatkan hati.
Hubungannya berlanjut hingga mereka tinggal bersama di Sidoarjo dan melakukan oral seks di barak atau wisma. Dalam hubungannya, AW berperan sebagai perempuan dan WPL berperan sebagai laki-lakinya. Aksi merekapun diabadikan dalam rekaman Hpnya pada Juni 2022.
Perbuatan asusilanya terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin pada 7 Juli 2022.
Merekapun dipecat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena terbukti sebagai LGBT.
Harits menegaskan, oknum prajurit TNI yang berperilaku homo atau LGBT memang harus dipecat. Sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke prajurit TNI yang lainnya. Apalagi setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.
Editor : M Mahfud