get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

Bupati Bangkalan Sempat Hadiri Acara Peringatan Anti Korupsi, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 01 Desember 2022 | 21:33 WIB
header img
Bupati Bangkalan masih hadri acara anti korupsi, setelah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK (1/12/2022). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau demikian, Abdul Latif masih sempat menhadir acara Hari Anti Korupsi sedunia yang digelar KPK di Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12/2022). 

Beliau hadir dengan celana hitam dan setelan kemeja batik hijau beserta peci di kepala. Dia juga turut menyaksikan pidato peringatan Hakordia dari Ketua KPK Firli Bahuri. 

Setelah acara selesai, Bupati yang kerap disapa Ra Latif langsung mengenakan rompi warga krem berlogo KPK. Beliau, enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung berjalan meninggalkan area kegiatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Abdul Latif Amin Imron belum ditahan karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Firli meminta kepada semua pihak untuk menunggu keputusan penyidik.

Firli juga memastikan KPK bekerja secara profesional, beliau juga menambahkan apabila ada perkembangan baru, pasti akan segera disampaikan kepada publik. 

"Suatu saat anda akan mendapatkan informasi, kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut