get app
inews
Aa Text
Read Next : Urban Policy Sebut Harus Ada Terobosan Hukum Bila Depok Bergabung dengan Jakarta

Revitalisasi Trotoar Depok Dinilai Tepat, Urban Policy Pandang Perlu Revolusi Mental Pengguna Jalan

Rabu, 30 November 2022 | 15:07 WIB
header img
Revitalisasi trotoar di Jalan Margonda Kota Depok. Foto: Iyung Rizky

DEPOK, iNewsDepok.id - Revitalisasi trotoar di Jalan Margonda Kota Depok sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat imbas yang ditimbulkan. Meski demikian, Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai kebijakan revitalisasi trotoar tersebut sudah tepat.

Nurfahmi Islami Kaffah, Direktur Urban Policy mengatakan revitalisasi trotoar di Margonda merupakan langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok.

Bahkan, lanjut Nurfahmi, hal ini menjadi langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat car sentris menjadi berorientasi pada manusia dan pejalan kaki.

“Tentu ini langkah maju Pemerintah Depok, namun trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalisir dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat,” ucap Nurfahmi, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan data Riset Urban Policy, Jalan Margonda adalah satu dari 136 ruas jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) yang perlu segera diprioritaskan revitalisasi trotoarnya. Selain itu, tercatat terdapat 10.563 jalan di lingkungan di Kota Depok.

Nurfahmi menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, trotoar harus mudah dijangkau oleh pejalan kaki, khususnya masyarakat penyandang disabilitas.

“Selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki,” ucap Nurfahmi.

Lebih lanjut, Urban Policy menyampaikan 3 catatan penting revitalisasi trotoar di Kota Depok, berikut ini:

Pertama, perlu pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi dan evaluasi sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal.

Kedua, penegakan hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir di atas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan.

Ketiga, revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.

Sebagai informasi, Pemkot Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar, serta larangan Juru Parkir ilegal di Pasal 21 Jo. Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal 10 Juta Rupiah.

“Infrastruktur trotoarnya sudah dibangun, regulasinya juga sudah lengkap, tinggal soal penegakan hukum dari pemkot agar mental pengguna jalan berubah,” pungkas Nurfahmi.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut