BANGKOK, iNews.id - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipastikan akan meningkat berkali lipat dibanding saat ini, jika Indonesia menerapkan kembali Pasal 33 UUD 1945 naskah asli.
“Karena dalam sistem ekonomi Pancasila yang dijabarkan di Konstitusi asli Indonesia, negara berkuasa penuh atas bumi air dan sumber daya alam serta cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga swasta tidak bisa menguasai total sektor public goods,” ujar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di depan pejabat KBRI Thailand dan perwakilan warga Indonesia di Bangkok, Selasa (29/11/2022) malam.
Saat ini, imbuhnya, negara hanya menjadi pemberi ijin atas konsesi tambang dan lahan yang dikelola total oleh swasta nasional atau asing, dimana negara hanya mendapat royalti dan pemasukan dari pajak ekspor. Sehingga wajar jika APBN minus, sehingga harus ditutup dengan utang yang berbunga tinggi.
“Jadi saya katakan, sebenarnya negara ini kaya raya. Tetapi karena kita meninggalkan sistem Pancasila, dan mengikuti konsep ekonomi global, dan itu kita sahkan sejak perubahan UUD pada tahun 2002, maka negara semakin kehilangan daulat ekonominya. Inilah penyumbang ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang dirasakan masyarakat,” urainya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menyoal sistem demokrasi Indonesia yang meninggalkan sistem Pancasila dengan menghapus lembaga penjelmaan rakyat sebagai lembaga tertinggi negara, dengan melakukan copy paste sistem demokrasi liberal barat. Sehingga bangsa yang majemuk dengan pendapatan per kapita yang kecil ini semakin terbelah dan terpolarisasi.
“Padahal sistem demokrasi Pancasila itu adalah sistem terbaik, karena lembaga tertinggi MPR, bukan saja sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi juga penjelmaan rakyat. Karena tidak hanya diisi Partai Politik. Tetapi juga ada unsur dari daerah dan utusan dari golongan-golongan. Sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan. Ini kita tinggalkan sejak tahun 2002. Akibatnya apa yang kita rasakan sekarang,” paparnya.
LaNyalla menambahkan, dirinya sengaja mengajak semua elemen bangsa, termasuk Presiden untuk berpikir dalam kerangka negarawan, untuk mengambil langkah guna mengembalikan sistem asli Indonesia dengan cara kembali menerapkan UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kekurangannya kita sempurnakan dengan teknik adendum.
“Memang ada kekurangan, misalnya masa jabatan presiden, di UUD 45 yang asli tidak tegas diatur. Untuk itu kita sempurnakan dengan teknik adendum, dengan mempertegas maksimal dua kali masa jabatan 5 tahun. Adendum atas kelemahan harus dilakukan, agar tidak ada potensi penyimpangan praktek seperti terjadi di orde lama maupun orde baru,” jelas LaNyalla.
Dalam acara jamuan di KBRI Thailand, LaNyalla didampingi sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Ria Mayang Sari, Adilla Aziz, Aji Mirni Mawarni, Djafar Alkatiri, Hilmy Muhammad, Muhammad J. Wartabone, Fachrul Razi, Bustami Zainuddin, Bambang Santoso, M. Sanusi Rahaningmas dan Andi M. Ihsan serta staf khusus ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Sementara dari KBRI Thailand hadir Duta Besar LBBP RI Rachmat Budiman dan Wakil Kepala Perwakilan RI Sukmo Yuwono.
Juga Koordinator Fungsi Politik Marvin Anwar Arpan, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Nur Rokhmah Hidayah, Koordinator Fungsi Ekonomi Ahmad Rama Aji Nasution, Koordinator Unit Komunikasi Denny Widodo, Atase Riset Dedi Cahyadi Irianto, Kepala Sekolah Indonesia Bangkok Susianto, Pelaksana Fungsi Politik Rike Wijayanti Octaviana, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Fifi Afianita Firdaus, serta sejumlah staf.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta