JAKARTA, iNewsDepok.id - Warga DKI Jakarta diminta untuk bersabar menunggu proses pembuatan e-KTP dikarenakan stok blangko yang terbatas. Sebagai pengganti e-KTP sementara, Dukcapil telah menyiapkan surat keterangan (suket).
Suket tersebut dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP sementara. Batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal (5/1/2023) atau hingga e-KTP tercetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan utang cetak e-KTP telah mencapai 17.535 lembar.
"Hingga saat ini utang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," kata Budi, Rabu (30/11/2022).
Budi juga menjelaskan bahwa kekosongan blangko itu merata di seluruh daerah di Indonesia.
"Kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan e-KTP," katanya.
Editor : M Mahfud