JAKARTA, iNews.id - Artis Jeff Smith yang ditangkap Polda Metro Jaya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (9/12/2021) mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hal tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Menurut Zulpan, saat ditangkap terdapat sisa LSD sebanyak dua buah. Barang bukti tersebut merupakan sisa pemakaian.
"Cara penggunaan seperti narkotika jenis lain. Ini membuat halusinasi dan sangat berbahaya," jelasnya.
Selembar LSD seharga Rp500 ribu dan Jeff Smith bisa memesan sebanyak 50 lembar. Dalam sehari, kata Zulpan, dia bisa mengonsumsi empat lembar.
Seperti diketahui, penangkapan Jeff Smith merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ditangkap pada 15 April 2021 lalu.
Lantas apa itu narkoba jenis LSD? LSD (Lysergic Acid Diethylamide) adalah bahan kimia sintetis, terbuat dari zat yang ditemukan di dalam ergot, jamur yang menginfeksi gandum hitam.
LSD termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dari laman resmi Alcohol and Drugs Foundation, LSD dalam keadaan murni berbentuk zat kristal putih yang tidak berbau. Namun bentuk yang paling umum adalah tetes larutan yang dikeringkan pada lembaran gelatin, potongan kertas isap, atau gula baru. LSD juga dijual dalam bentuk cairan, tablet, dan kapsul.
LSD memberikan efek bagi setiap orang dengan cara yang berbeda. Efek tersebut bergantung pada ukuran, jumlah yang dikonsumsi, kekuatan obat, diminum bersamaan dengan obat lain atau tidak, dan toleransi obat.
Bila dikonsumsi dalam jangka panjang, LSD dapat memicu masalah kesehatan mental, seperti kecemasan, skizofrenia, atau psikosis. Berdasarkan penelitian, pemberian LSD dengan dosis yang terkontrol dalam pengaturan terapeutik yang aman dapat mengobati depresi, gangguan stres pascatrauma, dan mengurangi kecemasan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani