get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Depok Ungkap Kronologi Dugaan Anggota DPRD 2024-2029 Setubuhi Siswi SMP

Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati Hingga Melahirkan 5 Anak

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:48 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

Bandung, iNews.id - Seorang pimpinan sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yang juga seorang guru ngaji, selama lima tahun mencabuli 14 satriwatinya yang masih di bawah umur hingga mendapatkan lima anak dari mereka.

Guru ngaji itu, HW (36), melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Di antara belasan korbannya yang rata-rata berusia 16-17 tahun tersebut, empat orang sempat hamil dan seorang di antaranya bahkan melahirkan hingga dua kali.

Kisah mengenaskan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021 lalu, terutama dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti dilansir CNN INdonesia, Rabu (8/12/2021), Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gozali Emil membenarkan hal tersebut. Ia bahkan mengatakan, selain di apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R, HRS juga melakukan aksi bejatnya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, pesantren MH, dan basecamp, 

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi, Rabu (8/12/2021).

Terpisah, JPU Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan di persidangan untuk didengar keterangannya. Saksi korban terakhir dihadirkan di persidangan pada Selasa (7/12/2021) kemarin. 

"Para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan. Seorang di antaranya bahkan telah melahirkan hingga dua kali," katanya.

Karena para korban masih di bawah umur, sidang dilakukan secara tertutup, dan HW pun menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung, tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang. 

Akibat perbuatannya, HW dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, HW juga didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(mmn) 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut