get app
inews
Aa Read Next : Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani di Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas

Menkeu Sebut Akan Buat Kebijakan Agar Belanja Daerah Makin Efisien

Selasa, 07 Desember 2021 | 21:34 WIB
header img
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Foto: Dok MPI

Jakarta, iNews.id - Dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Menurutnya nominal honorarium PNS di daerah beragam.

Menurut Menkeu, honor PNS daerah berkisar antara Rp325 ribu untuk yang terendah hingga Rp25 juta untuk yang tertinggi. Selain itu, dari hasil temuannya besaran perjalanan dinas PNS daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat.

"Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat," tambah Sri.

Menanggapi kondisi ini, maka menurut Sri perlu membuat kebijakan terkait standarisasi supaya belanja daerah makin efisien dan tidak habis hanya untuk pegawai saja. "Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Sri, di tengah belanja PNS yang besar itu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Ini tercermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8% hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai.

Sementara dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim. Tercatat porsi PAD masih di kisaran 24,7% dari APBD dalam tiga tahun terakhir.

Menkeu menilai daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak.

"Belanja daerah belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tegas Sri.

Untuk itu, menurut Menkeu, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang.

"Aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut