JAKARTA, iNewsDepok.id - Presiden Rusia, Vladimir Putin mengesahkan undang-undang soal wajib militer pada hari Jumat (4/11/2022). Aturan wajib militer ini diberlakukan untuk mantan narapidana kasus kriminal.
Ini terjadi saat negara itu memobilisasi pasukan di tengah perang di Ukraina.
Putin mengatakan dalam pidato Jumat bahwa 318.000 orang telah bergabung untuk berperang di Ukraina sejak ia mengumumkan mobilisasi di negara itu pada September, menurut Radio Free Europe.
Diketahui mobilisasi militer ini terjadi saat Rusia mulai menghadapi kemunduran perang.
Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodmyr Zelensky telah berulang kali mendesak Rusia untuk menolak wajib militer atau menyerah kepada pasukan Ukraina jika mereka tidak mampu melakukannya.
Editor : M Mahfud