JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang pria berinisial R (23) ditangkap, diduga membunuh keponakannya sendiri yaitu seorang bayi berusia tiga bulan, di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bayi tersebut ditemukan tewas di kamar rumah dengan kondisi penuh luka dan isi kepala berceceran.
Waktu kejadian pembunuhan bayi tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, Sabtu dini hari.
Sekitar pukul 04.15 Wita nenek korban berusaha menolong.
"Namun pelaku semakin nekat dan sempat mendorong nenek korban," ucap dia.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, kasus tersebut terjadi setelah ibu korban terlibat pertengkaran dengan pelaku. Pelaku kemudian mengambil korban lalu membantingnya ke lantai.
"Korban baru berusia tiga bulan, berjenis kelamin perempuan dan belum diberi nama oleh orang tuanya. Motif masih didalami penyidik," jelas Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Maros, Inspektur Dua (Ipda) Wahidin, di Maros, Sabtu.
"Sudah kita tetapkan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keponakannya bayi perempuan 4 bulan dibanting hingga tewas," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, observasi kejiwaan pun dilakukan lantaran saat pelaku menjalani proses interogasi kerap memberikan keterangan yang kurang jelas tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya.
"Pelaku ini dilakukan observsi karena belum nyambung saat dimintai keterangan. Jadi, kami konsultasikan ke psikiater," katanya.
Ia mengatakan, dalam kejadian ini pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi yakni dari pihak keluarga, tetangga dan kepala desa setempat.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dari korban.
Editor : M Mahfud