DEPOK, iNewsDepok.id – Mulai 1 November 2022, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok, membuka layanan laboratorium klinik untuk masyarakat umum.
Tarif pemeriksaan diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Pemeriksaan laboratorium klinik sudah kami buka untuk masyarakat umum, mulai tanggal 1 November lalu,” kata Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Titin Hardiana, Jumat (04/11/2022).
Titin menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, dapat langsung mendatangi UPTD Labkesda Kota Depok. Pemeriksaan bisa dilaksanakan secara mandiri atau dengan rujukan dokter.
Untuk masyarakat yang datang secara mandiri dan tidak menggunakan rujukan dapat berkonsultasi dengan dokter jaga di UPTD Labkesda Kota Depok.
“Kalau mau datang mandiri, kami ada dokter standby untuk konsultasi terlebih dahulu,” ucap Titin.
Editor : Mahfud