get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukses Jadi Selebgram, Bidan di Kabupaten Bogor Sumbang Ambulans untuk Desa Sukamulya

Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Tiri, Dilaporkan Ibu Korban

Minggu, 30 Oktober 2022 | 07:37 WIB
header img
Bejat! Ayah hamili anak tiri hingga 4 bulan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengatakan, penangkapan terhadap MM pelaku pencabulan dilakukan berdasarkan laporan ibu kandung korban sekaligus suami pelaku pada 31 Agustus 2022 lalu.

Hal ini tentunya membuat sang ibu geram dan melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Diketahui, MM ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di Klapanunggal.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku MM.

"Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan," ungkap Kapolsek Klapanunggal. 

Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut