get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Depok Diminta Bersabar, Jalan Tanah Baru Ditutup Hingga Akhir Tahun

Pemkot Depok Resmi Larang ASN Keluar Kota dan Cuti Saat Nataru

Jum'at, 03 Desember 2021 | 23:03 WIB
header img
ASN di kota Depok dilarang keluar kota dan cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022

DEPOK, iNews.id – Larangan bepergian ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemkot Depok telah mengeluarkan Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti contohnya wilayah Jabodetabek," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, Jumat (03/12/21).

Namun aturan larangan berpergian ke luar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk aturan cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting. Lalu, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Novarita, jIka ada pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut