get app
inews
Aa Text
Read Next : 389 Kg Sabu Dari Afghanistan Berhasil Diberangus Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Kementerian PUPR: Pembayaran Tol Non-Tunai Masuk Tahap Transisi

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:11 WIB
header img
Pembayaran Tol Non-Tunai Masuk Tahap Transisi. Foto : Dhodi Syailendra

DEPOK, iNewsdepok.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan beberapa ruas jalan tol mulai pasang tiang sensor sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

“Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik,” ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Rencana pemerintah terkait penerapan sistem pembayaran tol non-tunai nirsentuh berbasis aplikasi akan masuk ke tahap transisi.

Pemasangan pertama tiang sensor (gantry) MLFF telah dilakukan di Tol Jagorawi KM 18+370 arah Ciawi pada 19-20 Oktober 2022, kemudian di Tol JORR S KM33+635.

Nantinya, lalu lintas di jalan tol akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satelite System (GNSS). Gantry bekerja dengan cara mengidentifikasi seluruh kendaraan yang lewat secara otomatis. Kemudian data tersebut akan dikirim ke pusat.

Gantry akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar sudah membayar dan memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak.

Selain itu, kendaraan pemantau akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang dan melakukan penindakan sesuai hukum.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut