KPU Jabar Buka Posko Pengaduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Diminta Melapor
BANDUNG, iNewsDepok.id - Bagi warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol sudah dizinkan untuk mengadu ke posko pengaduan di kantor kabupaten/kota di Jawa Barat. Dibukanya posko ini sebagai bentuk respon adanya temuan kasus oencatutan nama warga oleh parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU menjelang Pemilu 2024.
"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol. Namanya dicatut. Itu kita membuka posko aduan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, di Kota Bandung, Kamis (13/10/2022).
Apabila ada warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol secara sepihak, maka kata Rifki, silakan melapor ke posko pengaduan.
"Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Rifki.
Editor : M Mahfud