Masyarakat Sambut Antusias Pemberlakuan Paspor Menjadi 10 Tahun Per Hari Ini
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemberlakuan paspor 10 tahun mulai 12 Oktober 2022 ini disambut antusias masyarakat. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna hari pertama berlakunya paspor 10 tahun terdata 520 pemohon paspor yang telah mendaftar dan mengajukan permohonan paspor.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Heldi Chair Raja Ichsan juga mengakui antusias warga untuk pembuatan dan perpanjang paspor pada hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun relatif cukup tinggi.
"Jumlah pemohon paspor lebih banyak daripada biasanya," kata Heldi.
Untuk tarif pembuatan paspor, kata Heldi, masih dengan tarif lama sebesar Rp350.000 paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Heldi menjelaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku untuk warga Indonesia di atas usia 17 tahun, sedangkan untuk anak-anak masih berlaku 5 tahun.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi, pada Selasa (11/10/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.
Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18/2022.
Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani