get app
inews
Aa Text
Read Next : 243 WNA Bandel Dideportasi Imigrasi Depok di Tahun 2025, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun

Hore, Mulai Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Sebelumnya 5 Tahun

Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:59 WIB
header img
Perubahan masa berlaku paspor baru jadi 10 tahun mulai berlaku hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Masa berlaku Paspor diperpanjang, semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Perubahan masa berlaku Paspo sejak hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku Paspor yang baru didasarkan pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022.

Biaya pembuatan Paspor saat ini masih belum ada perubahan, namun akan ada penyesuaian biaya pada saatnya. Saat ini biaya pembuatan Paspor non-elekronik Rp 350.000 sedangkan biaya pembuatan Paspor Elektronik Rp 650.000.

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," ujar Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut