JAKARTA, iNewsDepok.id - 11 Oktober setiap tahun adalah Hari Anak Perempuan. Peringatan Hari Anak Perempuan bertujan agar memberikan kesadaran bahwa pentingnya menjaga hak-hak anak perempuan.
Pada saat deklarasi Beijing tahun 1995, muncul hari anak sedunia dengan tujuan mendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia. Majelis umum PBB (Perserikatan bangsa-bangsa) mendeklarasikan pada 11 Oktober 1995.
Dari sekian banyaknya hak perempuan, ada 5 hak perempuan yang harus dipahami yaitu :
- Hak Ketenagakerjaan
Perempuan berhak memiliki kesempatan untuk bekerja seperti laki-laki. Hak memiliki Kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas, tunjangan, dan menerima upah yang setara, serta memiliki hak cuti yang dibayar dan cuti melahirkan.
- Hak Bidang Kesehatan
Perempuan memiliki kesempatan bebas dari kematian saat melahirkan hak ini harus diupayakan oleh negara. Negara wajib menjamin pelayanan Kesehatan, khususnya pelayanan kb, kehamilan, persalinan dan pasca persalinan.
- Hak Pendidikan
Setiap perempuan berhak memiliki kesempatan dalam berpendidikan, dari tingkat dasar hingga Sarjana.
- Hak Perkawinan dan Keluarga
Dalam hak ini, perkawinan juga harus dapat persetujuan dari dua belah pihak dan tidak boleh ada paksaan. Perempuan juga memiliki tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak dan sebagai pasangan suami – istri.
- Hak Kehidupan Publik dan Politik
Perempuan berhak memilih dan dipilih, jika berhasil terpilih secara demokratis. Perempuan harus mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya.
Editor : M Mahfud