get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei Pilkada Depok Imam-Ririn Unggul, PKS: Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

Lapak PKL dan Bangunan Liar di Bawah Jembatan FlyOver ARH Ditertibkan

Selasa, 30 November 2021 | 13:49 WIB
header img
Penertiban PKL dan bangunan liar di bawah jembatan flyover Arif Rahman Hakim, yang dilakukan Satpol PP Kota Depok dan tim gabungan, Selasa (30/11/2021). Foto: beritadepok.go.id

DEPOK, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di bawah flyover Arif Rahman Hakim (ARH) pada Selasa (30/11/2021). Penertiban juga dilakukan di area publik sisi barat Stasiun Depok Baru.

Ada sebanyak 205 personel gabungan yang melakukan penertiban ini. Personel gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri, petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perhubungan Depok, serta perangkat daerah terkait, kecamatan, kelurahan, PT Andika dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebelum penertiban, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH) memimpin apel persiapan penertiban tersebut. IBH mengatakan penertiban tersebut untuk membangun keindahan tata kota sehingga mewujudkan wilayah yang tertib di Depok.

Menurutnya, penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk menciptakan suasana nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas umum di sekitar bawah flyover ARH.

“Penertiban bangunan PKL dilakukan karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk berdagang, dan mengganggu pedagang di dalam Pasar Kemiri Muka, serta mengganggu keindahan kota,” kata IBH, Selasa (30/11/2021).

Sementara Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan,  penataan di sisi barat bawah flyover ARH, diawali dengan penertiban, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait untuk penambahan fasilitas.

“Penertiban bangunan PKL merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan PKL di sekitar lokasi penertiban,” ucap Lienda, Selasa (30/11/2021).

Sebelum dilakukan penertiban telah dilakukan sosialisasi bersama kelurahan, kecamatan dan perangkat daerah lainnya terkait kepada pegadang di sekitar lokasi. Para PKL juga sudah diberikan peringatan bahwa akan ditertibkan.

Lienda mengatakan, setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan tidak ada pergerakan, maka PKL diberikan Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 2 November 2021,  SP kedua pada 12 November 2021, dan SP ketiga pada 19 November 2021. 

“Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan penertiban pada 26 November, sehingga pedagang sudah tahu,” ucapnya. 

Lienda berharap dengan penertiban ini dapat menciptakan Kota Depok yang aman dan nyaman. Terbebas dari PKL yang berjualan di pinggir jalan maupun trotoar, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

Secara umum, kata Lienda, tim saling bersinergi untuk menertibkan PKL, dimulai dari proses negosiasi, eksekusi hingga evakuasi. Tim dibagi tiga untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tugas masing-masing.

Tim pertama merupakan tim pembuka yang bertugas melakukan negosiasi kepada PKL. Tim kedua yang merupakan tim eksekutor, yang akan maju setelah tim negosiator selesai melakukan negosiasi kepada PKL. 

“Tim ketiga merupakan tim evakuasi, tim pembersihan lokasi yang dibantu perangkat daerah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok,” paparnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan penertiban, IBH mengatakan, akan ada penataan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Pihaknya bakal melengkapi dengan fasilitas pendukung agar semakin membuat cantik lokasi tersebut, seperti untuk sarana olahraga untuk memperindah tata Kota Depok.

“Warga sekitar untuk turut serta menjaga keindahan di sisi barat bawah flyover ARH. Warga harap melaporkan jika ada PKL yang kembali membuka lapak setelah dilakukan penertiban. Mari sama-sama jaga lingkungan ini demi keindahan Kota Depok,” tutupnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut