DEPOK, iNewsDepok.id - Polsek Tajurhalang mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah AR dan R. Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke lokasi yang telah ditentukan.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, kedua pelaku diamankan bersamaan tak lama setelah mengantar sabu di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan dengan menempelkan barang di tempat yang telah ditentukan bandar besar.
“Sekira pukul 16.00 kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bilabong Blok J Desa Cimanggis kecamatan Tajurhalang, Bojonggede. Awal mulanya dapat laporan dari masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (10/10/2022).
Kedua pelaku ini hanya mengantar barang sesuai perintah bandar. Sedangkan pengendalian pengedaran dilakukan oleh seorang narapidana di salah satu Lapas di Bandung, Jawa Barat. “Pelaku mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, di sekitar situ kemudian diamankan,” ujarnya.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AR sebagai yang berkomunikasi dengan bandar di lapas. Sedangkan A mengamati situasi ketika AR menaruh barang. “Perannya, satu berkomunikasi dengan yang di atasnya BD itu AR kemudian yang satu, A menungggu di kendaraan,” bebernya.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba. “Ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama