get app
inews
Aa Text
Read Next : 243 WNA Bandel Dideportasi Imigrasi Depok di Tahun 2025, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun

Timbulkan Ketakutan Luas di Masyarakat, Ini Alasan KKB Papua Masuk Daftar Kelompok Teroris

Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:49 WIB
header img
Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan pemerintah melabeli KKB Papua sebagai kelompok teroris. (Foto: doc BNPT)

JAYAPURA, iNewsDepok.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sudah dimasukkan ke daftar dalam kelompok teroris. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH kembali menegaskan alasan KKB Papua digolongkan sebagai kelompok teroris.

Kepala BNPT menyatakan hal tersebut saat berada di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (8/10/2022).

“KKB sudah masuk kategori teroris karena kejahatan yang dilakukan menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat,” kata Boy Rafli.

"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI," tambah Boy Rafli di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022).  

Menurut Boy KKB Papua menggunakan kekerasan ekstrem dengan banyak korban jiwa yang ditimbulkan. Akibatnya sudah banyak warga sipil tewas di tangan KKB.

Cara tersebut menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Teroris berasal dari kata teror yang berarti kondisi takut yang nyata.

Terhadap kelompok teroris, Boy Rafli menegaskan ada penegakan hukum tegas, obyektif dan terukur. Tujuannya agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.  

"BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban," tegas Boy Rafli.

Untuk mengikis paham radikal, BNPT menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara. Lewat kolaborasi ini dikembangkan berbagai program generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham radikal teroris.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut