JAKARTA, iNewsDepok.id – Hukum dan Manfaat Merayakan Maulid Nabi. Maulud Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 bulan Rabiul Awal. Pada kalender Masehi 2022, itu bertepatan dengan Sabtu, 8 Oktober 2022.
Di Indonesia, Maulid Nabi sangat popular. Maulid Nabi menjadi hari libur nasional dan pada tanggal tersebut menjadi tanggal merah. Pada kalender resmi pemerintah, tanggal 8 Oktober 2022 dicetak dengan angka warna merah.
Meskipun demikian, muncul perbedaan pendapat mengenai hukum Maulid Nabi. Sebagaian menganggap bidah atau sesuatu yang diada-adakan. Sebagian berpendapat bahwa Maulid Nabi adalah sesuatu yang baik.
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW
Majelis Ulama Indonesia (MUI ) telah menyampaikan, pada dasarnya merayakan Maulid Nabi SAW dibolehkan dan masuk dalam kategori bid'ah hasanah. MUI menjelaskan, bid'ah hasanah merupakan suatu perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Hadits.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Rosulullah SAW merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa setiap hari Senin. Selain itu, puasa di hari Senin juga sebagai wujud syukur karena sebagai awal penerimaan wahyu.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari Senin. Rasulullah SAW menjawab: pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku." (H.R. Muslim).
Manfaat Merayakan Maulid Nabi
Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW juga memberikan banyak manfaat bagi kehidupan ummat Muslim. Biasanya, perayaan Maulid Nabi kerap diisi dengan pembacaan sejarah kehidupan Nabi, mulai dari kelahiran, budi pekerti, ciri-ciri fisik, kemuliaan, serta mukjizat yang diberikan Allah kepada Nabi.
Hal itu tentu dapat menumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW serta meneguhkan keimanan kita. Meneladani Rosulullah sama artinya dengan melanjutkan perjuangannya dalam menegakkan agama Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Untuk mewujudkan hal itu, maka ummat Islam perlu mengkaji Alquran dan Hadits sebagai rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pada perayaan Maulid, hendaknya diisi dengan memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi SAW. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 56.
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
Demikian hukum dan manfaat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dari sisi hukum, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dibolehkan berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan dari sisi manfaat atau keutamaan adalah untuk meneladani akhlak mulai Nabi Muhammad SAW.
Editor : M Mahfud