Daftar Gaji Polisi 2022, Mulai dari Golongan I Hingga Perwira Tinggi
JAKARTA, iNewsDepok.id - Pingin tahu gaji polisi? Polisi adalah badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum masyarakat. Dalam Institusi Polri sendiri terdapat struktur kepangkatan dan jabatan, yang nantinya menentukan besaran penghasilan atau gaji polisi yang akan diterima oleh anggota Polri.
Rincian Gaji Polisi Terbaru 2022, Mulai dari Golongan terendah hingga ke yang tertinggi.
Berikut rincian gaji polisi:
1. Tamtama ( Golongan 1 )
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2. Bintara ( Golongan 2 )
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300.
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
3. Perwira Pertama ( Golongan 3 )
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Perwira Menengah ( Golongan 4 )
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
5. Perwira Tinggi ( Golongan 5 )
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018.
Berikut rincian gaji polisi dari tunjangan kinerjanya.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Demikianlah gaji polisi dari pangkat bawah hingga pangkat teratas yaitu jenderal.
Editor : M Mahfud