JAKARTA, iNewsDepok.id – Pemerintah bakal segera menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat.
Saat ini beredar wacana harga BBM akan naik pada 1 September 2022, Pertalite pun akan naik menjadi Rp 10.000 per liter
Namun sebuah fakta yang harus diketahui masyarakat, bahwa pembelian BBM sebenarnya tidak ada batasan minimal, termasuk untuk Pertalite.
Hal tersebut diungkap oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting yang mengatakan, pembelian BBM Pertalite untuk senilai Rp 5.000 juga masih tetap dilayani.
Begitu juga untuk pembelian batas maksimal, Pertamina tidak membatasi pembelian maksimal untuk Pertalite.
Namun Pertamina menghimbau agar pembelian dilakukan sesuai kebutuhan. Apalagi di situasi saat ini masyarakat disarankan hemat menggunakan BBM.
"Secara ketentuan dari regulator belum ada, tapi kami menghimbau agar masyarakat dapat membeli sesuai kebutuhan. Dengan kondisi saat ini, agar seluruh konsumen bisa berhemat penggunaan BBM," kata Irto Ginting.
Khusus untuk BBM jenis Solar ada batasan pembelian maksimal berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi roda 4 pembelian maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 maksimal sebanyak 200 liter per hari.
Editor : M Mahfud