PALEMBANG, iNewsDepok.id - M Syukri Zen anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra yang sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang terkait tindak pemukulan, akhirnya dipecat dari Partai Gerindra.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pemecatan tersebut sesuai arahan dari Ketua Umum Prabowo Subianto melalui Ketua Harian Sufmi Dasco.
Habiburokhman menambahkan, hari ini Jumat (26/8/2022) Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mengadakan sidang untuk pemecatan Sukri Zen di Jakarta. Habiburokhman juga memastikan, M Sukri Zen akan dipecat karena tindak pemukulan itu.
Buntut dari pemecatan tersebut, M Sukri Zen juga kehilangan tempat sebagai anggota DPRD Palembang dan jabatan struktural di Partai Gerindra.
Habiburokhman menjelaskan, perbuatan M Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Partai Gerindra juga meminta Polda Sumatera Selatan melanjutkan proses hukum terhadap M Sukri Zen. Gerindra mengingatkan tidak ada toleransi bagi kader yang memukuli wanita.
Seperti diketahui sebelumnya beredar video viral yang menampakan aksi pemukulan yang dilakukan M Sukri Zen terhadap seorang wanita di sebuah SPBU.
Peristiwa bermula saat Syukri hendak memotong antrean di SPBU, namun tidak diberi kesempatan oleh mobil yang ditumpangi korban.
Syukri kemudian turun dari mobilnya dan menghampiri mobil korban sambil berkata kasar kepada ibu korban yang sedang menyetir.
Korban pun keluar dari mobilnya dan menanyakan maksud Syukri berkata kasar ke ibunya.
Ketika korban sedang memotret plat nomor mobil Syukri, korban langsung dipukul Syukri berkali-kali hingga mengalami lebam dan sakit di lengan, di kepala, bibir dan jari manis kiri. Korban pun kemudian melaporkan pemukulan itu ke polsek terdekat.
Editor : M Mahfud