get app
inews
Aa Read Next : BI Tarik Sejumlah Uang Logam Pecahan, Ini Rinciannya

Begini Nasib Uang Lama Setelah Diluncurkan Uang Rupiah Kertas Terbaru

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:55 WIB
header img
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. (Foto: dok Bank Indonesia)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan uang rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang terbaru ini resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Kamis (18/8/2022).

Dengan diluncurkannya uang rupiah kertas terbaru, lantas bagaimana dengan nasib uang rupiah kertas yang lama? Apakah masih berlaku?

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan dengan diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," ungkap Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut menurut Erwin, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Berikut perinciannya:

  1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100.000.
  1. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50.000.
  1. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20.000.
  1. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10.000.
  1. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5.000.
  1. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2.000.
  2. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut