get app
inews
Aa Text
Read Next : Janji Wali Kota Depok Usungan PKS 1 Kecamatan 1 Madrasah, Qonita: Nyatanya?

Korupsi Upah Honorer, Seorang ASN Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:22 WIB
header img
A kini ditahan di Rutan Kelas I Depok. Foto: Istimewa.

DEPOK, iNews.id- Satu orang tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ditahan. Tersangka adalah A dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.  

“Jadi benar kemarin dilakukan penahann terkait tersangka A. Inisial A,” kata Kasipdsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Kamis (11/8/2022).

A sendiri berstatus ASN Kota Depok. A menjadi tahana penyidik selama 20 hari. “Iya ASN dalam Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” ujarnya.

Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan, Mochtar belum bisa memastikannya. “Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022. A adalah menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.

A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut