get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah 7 Tahun Lalu: Geger Kisah Penutupan Hotel Alexis Gara-Gara Praktik Prostitusi

Pelantun Lagu I Believe I Can Fly Divonis 30 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 | 09:38 WIB
header img
R Kelly menjalani persidangan di Pengadilan Distrik AS di New York. Foto: Music Times

NEW YORK, iNewsDepok.id - Penyanyi R&B Amerika Serikat (AS) yang melejit ke blantika musik dunia berkat lagu '"I Believe I Can Fly', R Kelly, Rabu (29/6/2022) waktu AS divonis 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS di New York karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks (prostitusi).

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menghendaki Kelly dihukum 25 tahun penjara, dan jauh lebih berat dibanding permohonan Jennifer Bonjean, pengacara penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu, yang meminta Kelly dihukuman di bawah 10 tahun penjara  

Saat hakim Pengadilan Distrik AS Ann Donnelly membacakan putusan, para korban yang selamat dari penganiayaan Kelly, berpegangan tangan dan berdoa, sementara Kelly yang mengenakan seragam penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan topeng hitam, tidak menunjukkan emosi saat mendengar putusan hakim.

"Anda meninggalkan jejak kehidupan yang hancur," kata Donnelly saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari BBC, Kamis (30/6/2022).

Donelly mengaku, dalam membuat putusan, dia mempertimbangkan masa kecil Kelly yang traumatis, di mana pengacaranya mengatakan dia berulang kali dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan tuan tanah.

"Ini mungkin menjelaskan, setidaknya sebagian, apa yang menyebabkan perilaku Anda, tetapi itu bukan alasan untuk Anda melakukannya kepada orang lain," lanjut Donelly..

Pada September 2021, Kelly yang kini berusia 55 tahun, divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di Pengadilan Federal Brooklyn.

Atas putusan hakim Pengadilan Distrik AS di New York, pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, mengatakan bahwa dia belum dapat mengatakan apapun karena akan mempertimbangkan dulu putusan itu, sebelum mengatakan menerima atau menolak.

"Tapi saya ingin mengatakan bahwa klien saya bukan monster," katanya.

Ketika Donnelly bertanya kepada Kelly apakah dia menerima atau menolak putusannya, Kelly mengaminkan pernyataan pengacara.

"Ya, Yang Mulia, itu keinginan saya," katanya.

Bonjean mengakui kalau dia menyarankan Kelly untuk tidak berbicara tentang vonis yang dijatuhkan untuknya, karena mereka sedang menunggu litigasi terhadapnya.

"Tapi dia (Kelly) menyesal, dan dia sedih. Tidak ada yang mau mendengar apa yang dia dengar hari ini," katanya.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut