JAKARTA, iNewsDepok.id - KPK mengendus adanya keterlibatan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus suap yang menjerat adiknya, Ade Yasin (AY).
Rachmat diduga terlibat dalam pengondisian atau manipulasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sedang diaudit tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Untuk kepentingan mengonfirmasi dugaan tersebut, KPK telah menghubungi Rachmat yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan Rachmat bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
"Rachmat Yasin bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Audior BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (24/6/2022), seperti dilansir Sindonews.
Seperti diketahui, Rachmat mendekam di Lapas Kelas 1 Sukamiskin karena terjerat kasus penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bogor.
Karena statusnya itu, mantan bupati Bogor itu akan diperiksa penyidik KPK di tempat di mana kini dia dipenjara.
Sejauh ini, dalam kasus penyuapan terhadap auditor BPK perwakilan Jabar yang melibatkan Ade Yasin, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Ade, tujuh lainnya adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT); anggota BPK Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Suap dikakukan terkait audit terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021 agar diberi opini WTP (wajar tanpa pengecualian).
Editor : Rohman