DEPOK, iNewsDepok.id - Hewan kurban yang memiliki Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat dianggap tidak sah untuk kurban. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat, Selasa (14/6/2022).
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, Encep menjelaskan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, kata Encep, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Selanjutnya, Encep menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Menurut Encep, untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) mendirikan posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan luku (PMK), setelah ditemukan kasus PMK di Kota Depok.
Kepala DKP3 Depok Widyati Riyandani mengatakan, pemilik yang hewan ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah memasukkan hewan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.
Menurut Widyati, pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.
Selain itu SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.
Widyati mengungkapkan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak tidak memasukkan ataupun mengeluarkan hewan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait