DEPOK, iNewsDepok.id – Aktor laga Indonesia yang sudah go internasional Iko Uwais, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan.
Iko Uwais bersama temannya Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rudi di Bekasi. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan Iko Uwais di depan istrinya Audy Item.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan aksi pengeroyokan itu dipicu tagihan jasa interior. Korban mengerjakan desain interior untuk rumah Iko Uwais di Cibubur.
"Kronologi singkatnya, awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/06/2022).
Zulpan menjelaskan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice sisa pembayaran kepada Iko Uwais.
"Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA," ujar Zulpan.
Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tidak mendapat tanggapan dari Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/06/2022), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.
Atas kasus tersebut, Iko Uwais dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait