Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap di Lampung

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan polisi telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Barja di Bandarlampung. Abdul Qadir dibawa ke Polda Metro Jaya (Foto : Carlos Roy Fajarta)

Ketiganya ditengkap terkait penyebaran pamflet berisi ajakan untuk mendirikan Khilafah.

“Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," ungkapnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jamaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi. 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iqbal.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya, alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah. 

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network