Segitiga Cinta Maut
Kasus ini berlatar cinta segitiga.
Korban Bayu Samudra adalah mantan pacar tersangka Dea Febriani. Sedangkan tersangka Fachrul Ramadhan adalah pacar Dea Febriani.
Korban Bayu Samudra sering kali menghubungi lewat Whatsapp dan mangajak tersangka Dea Febriani untuk berhubungan badan.
Tersangka Dea Febriani menceritakan pada Fachrul Ramadhan, pacarnya. Dea juga menunjukkan pesan mantan pacarnya ke pacar barunya di Whatsapp.
Meledaklah kecemburuan Fachrul.
Fachrul kemudian meminta Dea untuk berbicara dengan korban. Tujuannya memancing korban agar dapat dibunuh. Fachrul merasa tidak tenang sebelum korban mati.
Dea tak setuju dengan rencana Fachrul. Namun Fachrul mengancam Dea untuk membantu dipertemukan dengan korban. Jika tidak, Fachrul akan mengakhiri hubungan dengan Dea. Mendapat ancaman tersebut, Dea akhirnya setuju membantu Fachrul bertemu korban.
Korban dipancing lewat telepon. Korban dan Dea bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Kota Tangerang.
Keduanya kemudian naik motor menuju Jalan Puri 11 Arah Masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Di situlah Fachrul sudah menunggu untuk membunuh korban.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait