DEPOK, DepokiNews – Aktor Gary Iskak ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, pada Senin (23/05/2022) malam, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Gary Iskak ditangkap di kawasan Pasir Putih, Bandung bersama empat orang rekannya, yang satu diantaranya seorang perempuan.
Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Gary Iskak, lantaran pada 2007 lalu dia pernah terlibat kasus serupa.
Gary Iskak beserta keempat temannya ditetapkan sebagai tersangka dan wajib menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulisnya Senin (30/5/2022).
“Sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan pasal 56 UU No. 35/2009 tentang narkotika, bahwa tersangka dapat dilakukan assessment,” tulis Ibrahim.
Sedangkan alasan Gary Iskak dan keempat rekannya wajib rehabilitasi, karena sesuai dengan hasil asesment mereka adalah korban.
“Maka sesuai hasil assessment diperoleh kesimpulan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan korban dari peredaran narkoba. Maka kelima tersangka tersebut diserahkan ke BNNP untuk menjalani rehabilitasi,” kata Ibrahim.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait