DEPOK, iNewsDepok.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) antar kota yang berlaku sejak 18 Mei 2022.
Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis kedua dan ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Sementara untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.
Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan di atas dikecualikan untuk penumpang kereta api dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait