JAKARTA, iNewsDepok.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI), Selasa (17/5/2022), menggeruduk kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, untuk memprotes kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Massa yang berjumlah sekitar 250 orang dan di antaranya ada yang mengenakan seragam putih dengan tulisan "Selamatkan Petani Sawit Indonesia" itu tiba sekitar pukul 10:00 WIB dengan membawa berbagai atribut aksi seperti bendera dan spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.
Mereka juga membawa satu unit mobil komando untuk berorasi.
"Cabut larangan ekspor CPO sekarang juga! Segera revisi dan buat kebijakan yang menolong petani sawit," kata seorang orator dari mobil komando itu.
Larangan ekspor CPO dan produk turunannya diterbitkan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berujung pada dicabutnya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, dan membuat harga komoditi itu melejit hingga dua kali lipat dari harga normal.
Kelangkaan terjadi akibat ulah pengusaha yang memilih untuk mengekspor CPO akibat harga CPO dunia yang sedang melambung.
Kebijakan yang berlaku sejak 28 April 2022 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) itu ternyata mengimbas ke petani sawit, karena larangan itu membuat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani rontok dari Rp3.800/kg menjadi Rp500 - 2.000/kg.
Ada lima tuntutan yang disampaikan para petani sawit dari 146 kabupaten/kota di 22 provinsi itu. Salah satunya adalah meminta Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau mencabut kebijakan larangan ekspor CPO dan produk MGS serta bahan bakunya, karena dampaknya langsung ke harga TBS sawit.
CPO merupakan minyak sawit sawit mentah yang dihasilkan dari ekstraksi atau proses pengempaan daging buah (mesocarp) kelapa sawit, dan belum mengalami pemurnian.
Editor : Rohman
Artikel Terkait