JAKARTA, iNewsDepok.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pelantikan lima pejabat (Pj) gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian, Kamis (12/5/2022), rawan digugat karena tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan dimaksud adalah putusan untuk uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.
"Ada catatan besar (dalam pelantikan lima pejabat gubernur hari ini, karena) dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (12/5/2022).
Menurut politisi PKS ini, kelima pejabat gubernur yang dilantik itu rawan digugat oleh publik, dan ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.
"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," tegasnya.
Karenanya, Mardani mengingatkan Presiden Jokowi selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK dengan membuat aturan turunan Pejabat Kepala Daerah. Terlebih karena kondisi ekonomi dan stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi pejabat.
"Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu serta integritas, tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian hari ini melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di kantornya untuk menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.
Kelima kepala daerah yang digantikan adalah Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Kelima pejabat gubernur yang dilatik adalah;
- Sekda Banten Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten;
- Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat;
- Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer menjadi Pj Gubernur Gorontalo; dan
- Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat
Pada 21 April 2022, MK menolak gugatan uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tetapi MK memberikan beberapa panduan kepada pemerintah terkait hal pengangkatan penjabat kepala daerah.
Dalam panduannya, MK menjelaskan, pengisian pejabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sementara penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dalam panduannya, MK juga menyatakan bahwa sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dari prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang diangkat menjadi gubernur dan bupati/wali kota harus dapat menjalankan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Hal ini agar roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait