Pakar: Diam Atas Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung, DPR Patut Diduga Terlibat

Tim iNews
Tiang-tiang pancang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Sindonews

DEPOK, iNewsDepok.id - Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta DPR menunjuk auditor internasional untuk mengaudit proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mengalami pembengkakan biaya dari $4,5 miliar menjadi $8,1 miliar.

Pakar di bidang politik ekonomi ini menilai, jika DPR diam saja, berarti para wakil rakyat yang duduk di lembaga eksekutif itu terlibat dalam pembengkakan biaya yang terindikasi merugikan keuangan negara tersebut.

"Biaya kereta cepat membengkak menjadi $8,1 miliar jauh lebih besar dari tawaran Jepang sekitar $6 miliar. Artinya, proyek ini sudah merugikan keuangan negara: DPR wajib usut dan tunjuk auditor internasional. Diam saja, DPR patut diduga terlibat," kata Anthony melalui akun Twitternya, @AnthonyBudiawan, seperti dikutip Minggu (24/4/2022).


Foto: tangkapan layar

Sebelumnya, Ketua Umum Front Nasional Pancasila (FNP), Letjen Marinir (Purn) Suharto mengatakan, pembangunan infrastruktur di Indonesia banyak menggunakan utang dari China. Salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kontroversial itu.

Ia juga menyoroti pembengkakan biaya proyek itu dari $4,5 miliar menjadi $8,1 miliar, karena menurutnya, kenaikan biaya itu tidak lazim dan tidak dapat diterima.

"Karena itu kami Front Nasional Pancasila menuntut DPR menunjuk auditor internasional yang independen untuk melakukan audit investigasi atas membengkaknya biaya proyek tersebut," kata Suharto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).

Ia menyesalkan karena di saat pemerintah mengalami kesulitan keuangan, biaya proyek Kerta Cepat naik setinggi itu. Padahal, akibat kesulitan keuangan, beberapa aset BUMN seperti beberapa jalan tol dan bandara, harus dijual.

FNP juga meminta pemerintah agar mengendalikan utang luar negeri  sebaik-baiknya, termasuk utang asal BUMN yang dapat dikategorikan sebagai hidden debt.

FNP mengaku tidak dapat menerima pada sikap DPR yang cenderung diam atas kondisi ini. Apalagi karena pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dialihkan dari pembiayaan B-to-B menjadi pembiayaan APBN. 

"Artinya, secara komersial proyek Kereta Cepat ini sudah tidak layak, dan pembiayaan proyek komersial melalui APBN secara langsung terindikasi kuat melanggar UU keuangan negara, terutama proyek ini adalah proyek patungan dengan asing," tegas Suharto.

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network