“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkap politisi PAN tersebut.
Sudding menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.
“Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” jelas Sudding.
Sudding juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
