Kapolda juga menekankan pentingnya transparansi melalui dokumentasi setiap tindakan kepolisian di lapangan. Aparat wajib menggunakan rekaman video dan menerapkan pengawasan melekat oleh satuan Provos guna menjamin akuntabilitas serta profesionalisme selama menjalankan tugas.
Prioritas penindakan mencakup penggunaan helm berstandar nasional Indonesia, sabuk pengaman, larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, larangan menerobos lampu lalu lintas, pembatasan kecepatan, hingga penindakan pengendara yang melawan arus.
Sebagai wujud pendekatan edukatif untuk meningkatkan keselamatan, pimpinan Polda Metro Jaya meminta jajarannya memberikan pembinaan khusus kepada para pelanggar berulang maupun pengendara berisiko tinggi.
Anggota Bhabinkamtibmas serta fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas dapat mendatangi langsung kediaman atau institusi pendidikan pelanggar dengan menggandeng personel terkait di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah humanis ini membuktikan komitmen kepolisian dalam membangun kesadaran kolektif warga.
“Kunjungan ini bukan untuk mengintimidasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pelanggar memahami risiko dari perbuatannya dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran,” tegas Kapolda.
Seluruh jajaran kepolisian juga diinstruksikan untuk memetakan titik rawan pelanggaran dan lokasi rawan kecelakaan secara cermat. Petugas mengidentifikasi akar permasalahan secara komprehensif mulai dari kondisi infrastruktur jalan hingga efektivitas pengawasan lalu lintas.
Evaluasi berkala memegang peranan krusial untuk memastikan sasaran utama tercapai, yakni meningkatkan kedisiplinan warga dan menyelamatkan nyawa pengguna jalan dari risiko fatalitas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
