Melalui PKPA yang bekerja sama dengan UI ini, ia meyakini dapat membentuk calon advokat yang mampu berpikir tajam, bekerja profesional, memegang teguh kode etik, serta memiliki keberanian moral ketika menghadapi persoalan hukum yang nyata. Ia mengingatkan bahwa advokat adalah officium nobile, sebuah profesi yang mulia dan terhormat, di mana kemuliaannya tidak ditentukan oleh gelar atau atribut, melainkan oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil.
Harris juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada UI atas kepercayaan dan kolaborasi ini. Ia menilai pertemuan kekuatan akademik UI dengan pengalaman profesi PERADI Profesional diharapkan melahirkan pendidikan profesi advokat yang relevan dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dasar dan kehormatan profesi.
Ke depan, PERADI Profesional terus memperluas program PKPA dan sedang menjajaki kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia agar akses pendidikan profesi yang bermutu semakin luas.
Kepada para peserta, Harris berpesan Indonesia membutuhkan advokat yang cerdas tetapi tetap rendah hati. Berani tetapi tetap beretika. Kuat dalam argumentasi tetapi tidak kehilangan nurani. Itulah advokat Peradi Profesional. Bermutu, beretika, dan berkarakter.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
