PERADI Profesional Gandeng UI, Bidik Pendidikan Advokat yang Lebih Berkualitas

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan, kerja sama dengan UI menjadi langkah awal dari rencana besar PERADI Profesional. Foto: ist

Dia mengatakan PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter calon advokat sebelum mereka menjalankan profesinya.

Harris menjelaskan, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.


"Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” katanya.

*Perkuat Materi dan Kualitas*

Karena itu, PERADI Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.

“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” ujar Harris

Menurut dia, materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tuturnya.

Harris menyebut sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Lebih jauh, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.


"Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari PERADI Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” katanya.

Dia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi.

Pendidikan dari sisi akademik perlu berjalan beriringan dengan pengalaman dan kebutuhan praktik profesi advokat.*

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network