WASHINGTON, iNews Depok.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memaki-maki hakim Mahkamah Agung (MA) AS gegara membatalkan tarif global. Trump menyebut hakim MA tersebut sebagai antek asing.
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendapat dukungan dari 6 hakim, melawan 3 yang menolak.
MA memvonis Trump tak berhak menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Enam hakim, terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga konservatif, memutuskan untuk membatalkan tarif Trump yang telah berlaku hampir setahun. Mereka menegaskan hanya Kongres yang memiliki kewenang untuk mengenakan tarif karena AS tidak dalam masa perang, melainkan damai.
Trump mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya sebagai aib. Trump menegaskan akan tetap memberlakukan tarif tersebut menggunakan payung hukum alternatif.
Trump beralasan ada aturan lain, Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, yang memberinya dasar hukum untuk melanjutkan tarif global. Dia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk tetap mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari ke depan, menggantikan beberapa tarif yang dibatalkan oleh pengadilan.
"Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif," tandas Trump seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).
“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” tandas Trump.
Trump mengungkapkan hasil penyelidikan pemerintahannya menunjukkan terjadi praktik perdagangan tidak adil terhadap AS yang memungkinkannya untuk memperluas kampanye tarif.
Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Dia mengecam para hakim dengan menuduh mereka sebagai kelompok liberal aib bagi bangsa. Sementara kepada hakim konservatif, Trump mengecam mereka karena dianggap tidak patriotik dan tidak setia kepada Konstitusi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
