Akademisi UAI: Serakahnomic Ganggu terhadap Agenda Reformasi Hukum Prabowo

Vitrianda
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto.Foto: ist

Ia menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 17 tahun penjara mencerminkan beratnya kejahatan yang didakwakan, mulai dari praktik indikasi korupsi bernilai besar hingga perintangan terhadap proses penegakan hukum. 

"Besarnya tuntutan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa aparat hukum memandang perkara ini sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap sistem hukum", jelasnya. 

Tak hanya menyasar ranah peradilan, Heri juga menyoroti penggunaan indikasi kuat jaringan buzzer berbayar untuk menggiring opini publik dan mengaburkan substansi perkara hukum strategis. 

"Praktik ini sebagai bentuk baru kejahatan politik-ekonomi yang memanfaatkan ruang digital untuk melemahkan legitimasi aparat penegak hukum", tandasnya. 

Menurutnya, ketika ruang digital digunakan untuk mengalihkan isu, menyerang aparat secara personal, dan membangun narasi tandingan yang menyesatkan, itu sudah masuk kategori perintangan hukum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network